HUT BABAR 2026 (4X6)..
IMG-20260526-WA0000
Bangka Barat

Pria di Mentok Tega Cabuli Anak Kandung yang Baru Berusia 2 Tahun

×

Pria di Mentok Tega Cabuli Anak Kandung yang Baru Berusia 2 Tahun

Sebarkan artikel ini
Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Barat saat memeriksa tersangka TS. Foto: Istimewa.
Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Barat saat memeriksa tersangka TS. Foto: Istimewa.

BANGKA BARAT – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali menggemparkan masyarakat Kabupaten Bangka Barat. Seorang pria berinisial T (39), yang merupakan ayah kandung korban, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencabulan terhadap anak perempuannya yang masih berusia 35 bulan.

Peristiwa yang terjadi di Kecamatan Mentok itu kini tengah ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Barat. Kasus tersebut terungkap setelah ibu korban melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada pihak kepolisian pada awal Mei 2026.

APPLY
Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kecurigaan ibu korban bermula ketika putrinya yang berusia 2 tahun 11 bulan mengeluhkan rasa sakit pada bagian vital. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan adanya kerusakan yang mengarah pada dugaan tindak pencabulan.

Kasat Reskrim Polres Bangka Barat AKP Raja Taufik Ikrar Bintani melalui Kanit PPA Aipda Feri Djohansyah mengatakan, penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menetapkan ayah korban sebagai tersangka.

“Kemudian penyidik mengumpulkan barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi dan menaikan ke tahapan proses sidik sehingga kemudian menetapkan tersangka dari yang masih keluarga terdekat dari korban dalam hal ini ayahnya,” katanya, Selasa (2/6/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkapkan bahwa saat kejadian terjadi, kedua orang tua korban sedang tidak tinggal serumah sehingga korban berada dalam pengasuhan ayahnya.

“Mungkin mereka mengalami satu kejadian yang tidak satu persepsi sehingga pisah rumah. Kejadian itu dilakukan jadwal ketika pelaku mengasuh anak atau dalam rumah keadaan kosong karena pisah rumah,” katanya.

Hingga kini, penyidik masih mendalami motif yang melatarbelakangi tersangka melakukan perbuatan tersebut. Meski demikian, polisi menegaskan telah mengantongi alat bukti dan keterangan saksi yang cukup untuk menjerat pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

error: