HUT BABAR 2026 (4X6)..
IMG-20260526-WA0000
Bangka Barat

PAW Kepala Desa Bakit Digelar Akhir Juni, Tiga Calon Lolos Verifikasi

×

PAW Kepala Desa Bakit Digelar Akhir Juni, Tiga Calon Lolos Verifikasi

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Sosial Pemdes Babar, Achmad Nursyandi. Foto: Rizki Ramadhani.
Kepala Dinas Sosial Pemdes Babar, Achmad Nursyandi. Foto: Rizki Ramadhani.

BANGKA BARAT – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Bakit, Kabupaten Bangka Barat, terus bergulir sesuai tahapan yang telah ditetapkan. Setelah melalui proses pendaftaran dan verifikasi administrasi, sebanyak tiga bakal calon dinyatakan memenuhi persyaratan untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.

Penetapan calon kepala desa yang berhak mengikuti pemilihan PAW dijadwalkan berlangsung pada 19 Juni 2026 besok. Selanjutnya, panitia akan menggelar musyawarah desa (Musdes) sebagai mekanisme pemilihan hingga penetapan kepala desa terpilih yang dijadwalkan pada 30 Juni 2026 mendatang.

APPLY
Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangka Barat, Achmad Nursyandi mengatakan, berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan, terdapat tiga kandidat yang telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi maupun ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Berdasarkan hasil monitoring sudah ada 3 kandidat calon kepala desa yang mendaftarkan diri dan memenuhi persyaratan secara administratif dan ketentuan perundang-undangan,” katanya, Kamis (18/6/2026).

Achmad Nursyandi menyebutkan, ketiga kandidat Kepala Desa Bakit tersebut yakni Suhadi, Bukhori dan Erma.

Menurutnya, tahapan berikutnya adalah penetapan calon kepala desa yang memenuhi syarat sekaligus penetapan peserta musyawarah desa sebelum undangan resmi disampaikan kepada para peserta.

“Jadi tanggal 19 Juni akan ada penetapan calon kepala desa yang memenuhi persyaratan dan penetapan peserta musdes setelah itu baru ada undangan,” ujarnya.

Setelah tahapan tersebut selesai, proses akan dilanjutkan dengan pelaksanaan musyawarah desa hingga pemilihan kepala desa PAW yang dijadwalkan pada 30 Juni.

“Selanjutnya dilakukan musyawarah desa dan dilakukan pemilihan kepala desa. Untuk pemilihan itu 30 Juni mulai dari musyawarah hingga penetapan kepala desa,” ucapnya.

Achmad menjelaskan, mekanisme pemilihan PAW kepala desa berbeda dengan pemilihan kepala desa reguler karena tidak menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Peserta yang memiliki hak memilih merupakan peserta musyawarah desa yang telah ditetapkan panitia.

error: