HUT BABAR 2026 (4X6)..
IMG-20260526-WA0000
Bangka Belitung

DPRD Babel Soroti Izin dan Tata Ruang Pembangunan Pabrik Sawit PT BTS

×

DPRD Babel Soroti Izin dan Tata Ruang Pembangunan Pabrik Sawit PT BTS

Sebarkan artikel ini
DPRD Babel minta PT BTS hentikan pembangunan pabrik. Foto: DPRD Babel.
DPRD Babel minta PT BTS hentikan pembangunan pabrik. Foto: DPRD Babel.

PANGKALPINANG – Rencana pembangunan pabrik kelapa sawit milik PT Bangka Tengah Sawitindo (BTS) di Desa Puput, Kabupaten Bangka Tengah, menuai perhatian DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Setelah menggelar rapat audiensi bersama sejumlah pihak, DPRD merekomendasikan agar seluruh aktivitas pembangunan dihentikan sementara sampai seluruh ketentuan administrasi dan perizinan dipenuhi.

Keputusan tersebut diambil menyusul ditemukannya sejumlah persoalan dalam proyek pembangunan, mulai dari belum lengkapnya dokumen perizinan, dugaan pelanggaran tata ruang, minimnya komunikasi dengan masyarakat, hingga persoalan lingkungan yang mulai dikeluhkan warga.

APPLY
Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, terungkap bahwa Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah belum pernah menerbitkan izin pembangunan bagi perusahaan tersebut. Sejumlah persyaratan utama, seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), masih belum dimiliki perusahaan.

“Ini menjadi kesalahan mendasar perusahaan yang terburu-buru memulai pembangunan tanpa melengkapi persyaratan administrasi dan hukum yang berlaku,” tegas Didit, Kamis (18/6/2026).

Tak hanya soal administrasi, DPRD juga menemukan bahwa lokasi pembangunan pabrik berada di kawasan yang menurut Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bangka Tengah diperuntukkan sebagai kawasan permukiman dan perkebunan, sehingga tidak sesuai jika digunakan sebagai kawasan industri.

Berdasarkan hasil pembahasan, DPRD Babel mengeluarkan empat rekomendasi kepada perusahaan. Rekomendasi pertama adalah menghentikan sementara seluruh kegiatan pembangunan sampai seluruh izin dari pemerintah kabupaten maupun pemerintah provinsi diterbitkan.

“Jika dipaksakan, jelas melanggar aturan. Kami ingin menyelamatkan semua pihak, baik daerah maupun perusahaan itu sendiri,” jelas Didit.

Selain itu, perusahaan juga diminta segera membangun komunikasi dengan pemerintah Desa Puput beserta masyarakat. Dalam audiensi tersebut, Kepala Desa Puput mengungkapkan bahwa perusahaan belum pernah melakukan koordinasi ataupun musyawarah sebelum memulai pembangunan pabrik.

error: