PANGKALPINANG – Penanganan perkara dugaan tindak pidana yang melibatkan seorang akuntan publik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memasuk babak baru. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, penyidik Polda Bangka Belitung resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bangka untuk proses hukum selanjutnya.
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan pada Kamis (16/7/2026), menandai berakhirnya proses penyidikan di kepolisian dan dilanjutkan ke tahap penuntutan oleh jaksa sebelum perkara disidangkan di pengadilan.
Terkait pelimpahan perkara tersebut, Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan bahwa penyidik telah menyerahkan tersangka berinisial AA (60) kepada Kejaksaan Negeri Sungailiat, Kabupaten Bangka.
“Iya benar. Pada hari ini Kamis 16 Juli 2026, berkas perkara akuntan publik dengan tersangka AA sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sungailiat Kabupaten Bangka,” kata Agus di Mapolda.
Agus menjelaskan, dalam pelimpahan tahap II itu, Tim Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut kepada pihak kejaksaan.
“Tentunya ini semua adalah bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Harapannya ini segera diproses sampai tahap persidangan sehingga tersangka ini bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Sebelumnya, penyidik Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung menjemput paksa tersangka AA di kediamannya yang berada di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Langkah tersebut dilakukan karena tersangka dinilai tidak kooperatif setelah tiga kali mangkir dari panggilan resmi penyidik sebagai tersangka.
Berdasarkan surat perintah membawa tersangka, penyidik kemudian melakukan penjemputan paksa pada 20 Mei 2026 untuk kepentingan pemeriksaan. Setelah tiba di Mapolda Bangka Belitung, AA langsung menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 20 Mei hingga 8 Juni 2026.
















