HUT BABAR 2026 (4X6)..
IMG-20260526-WA0000
Bangka Barat

Usai Ringkus Pengedar, Polisi Buru Penyuplai Ratusan Gram Sabu di Mentok

×

Usai Ringkus Pengedar, Polisi Buru Penyuplai Ratusan Gram Sabu di Mentok

Sebarkan artikel ini
Konfrensi pers Polres Bangka Barat. Foto: Rizki Ramadhani.
Konfrensi pers Polres Bangka Barat. Foto: Rizki Ramadhani.

BANGKA BARAT – Satresnarkoba Polres Bangka Barat membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang diduga dikendalikan oleh seorang bandar berinisial RN. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka beserta ratusan gram sabu yang diduga siap diedarkan di wilayah Kecamatan Mentok.

Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, AKP Nikko Panderi, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang pengedar hingga mengarah kepada lokasi penyimpanan narkotika dalam jumlah besar. Dari operasi tersebut, aparat menyita barang bukti dengan total berat bruto sekitar 341 gram.

APPLY
Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

AKP Nikko Panderi menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka MI di rumah kontrakannya di Jalan Raya Peltim, Kecamatan Mentok, pada Rabu (15/7/2026) lalu.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 14 paket sabu di kantong celana sebelah kanan milik MI. Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp750 ribu yang diakui sebagai hasil transaksi penjualan narkoba.

Selain itu, petugas menemukan tiga paket sabu lainnya di dalam dua tas handbag yang berada di atas kasur, sehingga total barang bukti yang ditemukan dari MI sebanyak 17 paket sabu. Polisi turut menyita timbangan digital dan plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

“Dari hasil pemeriksaan, MI mengaku memperoleh sabu tersebut dari saudara RS atas perintah saudara RN. Barang yang diterima sekitar 10 gram kemudian dipecah menjadi 45 paket, dan sebanyak 28 paket sudah berhasil dijual,” ujarnya saat konfrensi pers bersama Kapolres Bangka Barat, AKBP Helen Simanjuntak, Jumat (17/7/2026).

Ia mengungkapkan, tersangka MI menjalankan aksinya dengan sistem peta atau mapping. Setelah meletakkan sabu di lokasi tertentu, titik koordinat difoto dan dikirim kepada bandar. Selain itu, pelaku juga melayani transaksi secara COD (Cash on Delivery), sedangkan hasil penjualan disetorkan melalui transfer ke rekening RN.

Berbekal pengakuan MI, Satresnarkoba Polres Bangka Barat bersama personel Polsek Mentok langsung melakukan pengembangan menuju rumah RS di kawasan Teluk Rubiah, Mentok.

error: