HUT BABAR 2026 (4X6)..
IMG-20260526-WA0000
Bangka Barat

Dua Tersangka Pengiriman Timah Ilegal di Pelabuhan Tanjung Kalian Terancam 5 Tahun Penjara

×

Dua Tersangka Pengiriman Timah Ilegal di Pelabuhan Tanjung Kalian Terancam 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Konfrensi pers pengiriman 10 timah di Pelabuhan Tanjung Kalian. Foto: Rizki Ramadhani.
Konfrensi pers pengiriman 10 timah di Pelabuhan Tanjung Kalian. Foto: Rizki Ramadhani.

BANGKA BARAT – Upaya penyelundupan pasir timah ilegal melalui jalur penyeberangan Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, kembali berhasil digagalkan aparat kepolisian. Dalam operasi pengawasan yang dilakukan Satpolairud Polres Bangka Barat, dua pria asal Sumatera Selatan diamankan saat hendak membawa 10 karung pasir timah menuju keluar Pulau Bangka.

Modus pelaku pun terbilang rapi, yakni menyamarkan muatan pasir timah menggunakan kotak berisi buah cempedak agar tidak menimbulkan kecurigaan petugas di pelabuhan.

APPLY
Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MY (51), warga Kota Palembang, dan JL (32), warga Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.

KBO Satpolairud Polres Bangka Barat, Ipda Chandra Gunawan, mengungkapkan hasil penyelidikan sementara menunjukkan kedua tersangka tidak bekerja sendiri. Mereka  dikendalikan oleh seseorang yang diduga berperan sebagai koordinator berinisial Herman, yang berada di Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat.

Ipda Chandra menjelaskan, sebelum diamankan di Pelabuhan Tanjung Kalian, kedua tersangka diketahui berangkat dari Provinsi Sumatera Selatan menuju Pulau Bangka pada Minggu (2/8/2026).

“Setibanya di Bangka Barat tersangka MY dihubungi oleh Herman dan ditinggal di pinggir jalan di Kecamatan Simpang Teritip. Selang beberapa waktu Herman kembali membawa mobil sebelum berupaya membawanya keluar Pulau Bangka melalui jalur penyeberangan Pelabuhan Tanjung Kalian-Tanjung Api-api,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

“Mereka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda paling banyak Rp100 miliar,” tuturnya.

error: