PANGKALPINANG – Persoalan timah sitaan yang belum memiliki kejelasan penyelesaian kembali menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama perwakilan penambang rakyat. Forum tersebut menjadi wadah untuk mencari solusi atas berbagai persoalan pertambangan yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Selain membahas nasib timah sitaan, pertemuan juga mengupas isu kepastian hukum bagi penambang rakyat hingga dugaan intimidasi yang disebut masih terjadi di lapangan. DPRD Babel mendorong seluruh pihak terkait, termasuk PT Timah dan aparat penegak hukum, agar menghadirkan langkah konkret demi menciptakan iklim pertambangan yang lebih tertib dan berkeadilan.
Rapat yang berlangsung di ruang Badan Musyawarah DPRD Babel, Selasa (4/8/2026), dipimpin Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya didampingi Wakil Ketua Eddy Iskandar dan Edi Nasapta.
Dalam forum tersebut, salah satu persoalan utama yang disampaikan masyarakat adalah keberadaan timah hasil sitaan yang hingga kini belum memperoleh kepastian penyelesaian. Menurut DPRD, kondisi tersebut telah berlangsung selama berbulan-bulan dan berdampak terhadap para penambang.
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, mengatakan pihaknya meminta PT Timah segera melakukan pendataan sekaligus mencari solusi atas timah sitaan yang saat ini masih berada di perusahaan.
“PT Timah mengakui barang tersebut berada di perusahaan. Hari ini kami meminta pihak PT Timah untuk mendata dan mencari solusi penyelesaiannya. Mereka berjanji akan mencarikan jalan keluar terhadap persoalan tersebut,” kata Didit.
Selain itu, DPRD juga menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan intimidasi terhadap penambang rakyat saat menjalankan aktivitas pertambangan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Direktorat Polair membuka ruang pengaduan agar masyarakat dapat melaporkan apabila mengalami tindakan yang dianggap merugikan.
“Silakan masyarakat melapor jika memang ada intimidasi. Nantinya akan disiapkan nomor khusus untuk menerima pengaduan. Namun laporan yang disampaikan harus berdasarkan fakta agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” ujarnya.
















