BANGKA BELITUNG – Polda Kepulauan Bangka Belitung resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan dugaan keterlibatan mereka dalam rantai perdagangan pasir timah yang berasal dari luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP).
Adapun peran 4 tersangka dalam perkara tersebut:
1. HA alias Aphin (39 tahun)
HA alias Aphin berperan sebagai kolektor yang membeli pasir timah dari para penambang yang melakukan aktivitas di luar kawasan IUP. Perannya menjadi salah satu mata rantai utama dalam menghimpun pasir timah sebelum dipasarkan lebih lanjut.
2. YO alias Esnew (39 tahun)
YO alias Esnew bertindak sebagai kuasa lapangan. Ia memiliki tugas mengantar uang kepada pihak tertentu untuk pembelian pasir timah sekaligus mengambil pasir timah dari meja goyang sebelum dibawa ke lokasi penampungan.
3. AC alias Joni (53 tahun)
AC alias Joni berperan sebagai penyandang modal. Dana yang disiapkannya diduga digunakan untuk membiayai pembelian pasir timah dari para penambang ilegal.
4. ES alias Tekok (40 tahun)
ES alias Tekok berperan sebagai penjaga rumah yang digunakan sebagai tempat penampungan pasir timah sebelum diduga didistribusikan lebih lanjut.
















