IMG-20260814-WA0068
BALEHO DIRGAHAYU RI 2026 (4x6)
Bangka Barat

Pengelola SPPG Sekar Biru 2 Parittiga Tolak Teken Surat Pernyataan Usai Operasional Dapur Disuspend

×

Pengelola SPPG Sekar Biru 2 Parittiga Tolak Teken Surat Pernyataan Usai Operasional Dapur Disuspend

Sebarkan artikel ini
Operasional SPPG Sekar Biru 2 mendadak dihentikan. Foto: Istimewa.
Operasional SPPG Sekar Biru 2 mendadak dihentikan. Foto: Istimewa.

BANGKA BARAT – Polemik penghentian sementara operasional dapur Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) Sekar Biru 2 di Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, memasuki babak baru. Yayasan Al Murobbiyyah Badak Belik selaku mitra pengelola menyatakan keberatan atas keputusan suspend yang dinilai dilakukan tanpa dasar dan bukti yang jelas.

Keberatan tersebut juga muncul setelah pihak yayasan diminta menandatangani surat pernyataan terkait perbaikan tata kelola bahan baku sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Yayasan menolak membubuhkan tanda tangan karena menilai isi surat tersebut berpotensi menempatkan mereka sebagai pihak yang telah melakukan pelanggaran.

APPLY
Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Penanggung Jawab atau Person in Charge (PIC) Yayasan Al Murobbiyyah Badak Belik, Chyndy Desfa Lady mengatakan pihaknya mempertanyakan dasar pemberian sanksi suspend terhadap operasional SPPG Sekar Biru 2.

Menurutnya, hingga saat ini tidak terdapat bukti adanya keluhan dari penerima manfaat terkait menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disalurkan pada Senin (24/8/2026).

Selain meminta komitmen perbaikan tata kelola bahan baku, surat pernyataan tersebut juga memuat poin mengenai kesiapan menerima sanksi suspend permanen apabila terjadi Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan (KLB-KP).

“Kami menolak menandatangani surat pernyataan tersebut karena terkesan menyudutkan dan memaksa kami mengaku bersalah. Padahal, selama 10 bulan beroperasi, kami selalu menjalankan tugas sesuai SOP dan tidak pernah ada masalah,” ujarnya, Sabtu (29/8/2026).

Chyndy menilai keputusan penghentian sementara operasional dapur tersebut seharusnya didahului dengan pemeriksaan dan verifikasi secara langsung di lapangan. Karena itu, pihaknya meminta Badan Gizi Nasional (BGN) turun tangan untuk melihat kondisi dan fakta yang sebenarnya.

Ia menegaskan, selama SPPG Sekar Biru 2 menjalankan program MBG, pihak yayasan mengaku belum pernah menerima laporan resmi mengenai keracunan makanan maupun komplain formal dari masyarakat penerima manfaat.

Persoalan tersebut, menurut Chyndy, kemudian menimbulkan dugaan adanya persoalan personal antara pihak pengelola dan Kepala SPPG setempat. Ia menilai mitra pengelola terus dipersoalkan terkait sejumlah hal yang disebutnya tidak didukung bukti.

error: