PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi menerima penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berkaitan dengan arah kebijakan anggaran daerah. Dua rancangan tersebut meliputi Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 serta Raperda APBD Tahun Anggaran 2027.
Penyampaian kedua Raperda tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Ruang Paripurna DPRD Babel. Tahapan ini menjadi bagian penting sebelum kedua dokumen anggaran tersebut memasuki proses pembahasan lebih lanjut antara legislatif dan pemerintah daerah.
Rapat paripurna dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Babel, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Wakil Ketua DPRD Babel, Edi Nasapta, mengatakan penyampaian Raperda Perubahan APBD 2026 dan Raperda APBD 2027 merupakan tindak lanjut dari kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
Sebelumnya, KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026 dan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRD Babel pada 26 Agustus 2026.
Menurut Edi, penyesuaian APBD Tahun Anggaran 2026 diperlukan sebagai respons terhadap perkembangan dan dinamika pelaksanaan program pembangunan yang berjalan di daerah.
“Sebagaimana kita ketahui, KUA-PPAS Perubahan TA 2026 dan KUA-PPAS TA 2027 telah disepakati dan ditandatangani bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD. Oleh karena itu, hari ini Pemerintah Provinsi dapat menyampaikan Raperda Penyesuaian APBD 2026 guna mengakomodasi perkembangan situasi pelaksanaan anggaran, sekaligus menyampaikan Raperda APBD TA 2027,” ujar Edi Nasapta Selasa (1/9/2026).
Ia menegaskan, penyusunan hingga penyampaian kedua Raperda tersebut tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Regulasi mengenai pengelolaan keuangan daerah serta tata cara pembentukan produk hukum daerah menjadi pedoman dalam seluruh tahapan penyusunan dokumen tersebut.
















