IMG-20260814-WA0068
BALEHO DIRGAHAYU RI 2026 (4x6)
Bangka Barat

Kejari Babar Ungkap Capaian Kinerja: 149 Perkara Ditangani, PNBP Rp9,56 Miliar

×

Kejari Babar Ungkap Capaian Kinerja: 149 Perkara Ditangani, PNBP Rp9,56 Miliar

Sebarkan artikel ini

BANGKA BARAT – Momentum Hari Lahir Kejaksaan ke-81 menjadi kesempatan bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat untuk mengevaluasi sekaligus menyampaikan sejumlah capaian kinerja dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Berbagai penanganan perkara hingga penerimaan negara menjadi bagian dari kinerja yang dicatat sepanjang periode berjalan.

APPLY
Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Ahmad Fatoni melalui Kasi Intelijen Sanggam Aritonang, menyampaikan bahwa peringatan Hari Lahir Kejaksaan tahun ini tidak hanya diisi dengan kegiatan seremonial, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat komitmen institusi dalam membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

“Peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-81 mengusung tema mengembalikan Kepercayaan Publik melalui Penegakan Hukum yang Berintegritas, Adil, dan Humanis,” ujarnya, Rabu (2/9/2026).

Menurut Sanggam, rangkaian kegiatan telah dilaksanakan selama sepekan. Kegiatan tersebut meliputi bakti sosial dengan membersihkan sejumlah tempat ibadah, baik masjid maupun gereja.

“Selain itu, Kejari Bangka Barat juga menggelar pekan olahraga yang diikuti jajaran internal kejaksaan. Kegiatan sosial lainnya berupa anjangsana ke panti asuhan serta silaturahmi dengan para purnaja atau purnabakti Kejaksaan,” ucapnya.

Rangkaian tersebut kemudian ditutup dengan pelaksanaan upacara peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-81 pada 2 September 2026 yang dihadiri unsur forkopimda Bangka Barat.

Sanggam menambahkan, di sisi kinerja penegakan hukum, Kejari Bangka Barat mencatat penanganan 149 perkara pada tahap penuntutan di bidang Tindak Pidana Umum (Pidum).

Selain penanganan perkara melalui proses hukum konvensional, Kejari Bangka Barat juga mencatat penerapan pendekatan yang mengedepankan pemulihan serta kepentingan korban.

Tercatat terdapat dua perkara berkaitan dengan restitusi dan dua perkara yang diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

“Kejari Bangka Barat juga telah menerapkan mekanisme plea bargain dalam satu perkara. Penerapan tersebut menjadi yang pertama di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” ucapnya.

error: