IMG_20260905_155648
Pangkalpinang

Polisi Bongkar Jaringan Uang Palsu, 3 Orang Diamankan

×

Polisi Bongkar Jaringan Uang Palsu, 3 Orang Diamankan

Sebarkan artikel ini
Uang palsu yang diamankan polisi. Foto: Istimewa.
Uang palsu yang diamankan polisi. Foto: Istimewa.

PANGKALPINANG – Dugaan peredaran uang palsu senilai Rp16,3 juta berhasil diungkap aparat kepolisian di Kota Pangkalpinang. Sebanyak 163 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu diamankan dari sebuah rumah di Jalan M.H. Muhidin, Kecamatan Rangkui.

Pengungkapan kasus dugaan pemalsuan mata uang rupiah tersebut dilakukan pada Selasa, 15 September 2026. Dalam operasi itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial FS alias Sanjay (41) yang diduga berkaitan dengan kepemilikan uang palsu tersebut.

APPLY
Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kasubsie PID Seksi Humas Polresta Pangkalpinang, Ipda Teddy Asikin, mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas peredaran uang palsu di wilayah Pangkalpinang.

“Petugas menemukan 163 lembar uang yang diduga palsu pecahan Rp100.000 dengan total Rp16,3 juta, baik yang masih dalam proses pembuatan maupun siap diedarkan,” ujar Ipda Teddy Asikin.

Selain uang yang diduga palsu, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan proses pembuatan uang tersebut. Barang bukti itu di antaranya alat ukur, penggaris, pisau, cutter, gunting, lem spray, isolasi, spidol, gergaji besi, penggaris kaca, hingga sebuah koper.

“Dari hasil interogasi awal, FS mengakui uang tersebut miliknya dan diperoleh dengan cara membeli untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” katanya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan dua orang lainnya, yakni L alias Tungop dan RJ yang masih berusia 17 tahun.

Keduanya kemudian diserahkan kepada Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang setelah petugas menemukan lima buah bong yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika.

error: