PANGKALPINANG – Kasus kehilangan barang milik siswa di SMK Negeri 1 Pangkalpinang, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang, berujung pada penangkapan seorang tenaga pengajar di sekolah tersebut.
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Taman Sari Polresta Pangkalpinang mengamankan seorang pria berinisial AN (46), yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian. Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (15/9/2026), setelah polisi menindaklanjuti laporan kehilangan barang milik siswa.
Peristiwa pencurian yang diselidiki petugas itu terjadi dalam dua waktu berbeda, yakni pada Selasa (8/9/2026) dan Jumat (11/9/2026), di lingkungan SMK Negeri 1 Pangkalpinang.
Adapun barang yang dilaporkan hilang berupa satu unit telepon seluler Infinix HOT 60 Pro dan satu unit laptop Axioo Pongo 750. Kedua barang tersebut ditaksir memiliki nilai kerugian mencapai Rp18,1 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Polsek Taman Sari kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas orang yang diduga terlibat dalam kasus kehilangan tersebut.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku dan melakukan pengamanan terhadap AN
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara pencurian tersebut.
Setelah diamankan, AN beserta barang bukti dibawa ke Polsek Taman Sari untuk menjalani pemeriksaan awal.
“HP dan Laptop yang dicuri diambil saat laci kosong dan saat siswa ke Laboratorium,” tulis keterangan di akun Humas Polda Babel, Kamis (17/9/2026).
Selanjutnya, terduga pelaku diserahkan kepada Unit Reskrim Polresta Pangkalpinang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini masih dalam penanganan pihak kepolisian untuk mendalami rangkaian peristiwa serta memastikan keterlibatan terduga pelaku berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.














