PANGKALPINANG – Sebuah pondok kebun di wilayah Mesu Timur, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, diduga menjadi tempat penyimpanan dan aktivitas peredaran narkotika. Lokasi tersebut akhirnya digerebek Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang pada Rabu (14/10/2026).
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan dua pria berinisial SK dan TM, warga Air Mesu. Petugas juga menemukan 115 paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu, berikut sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas jual beli narkoba.
Kasat Narkoba Polresta Pangkalpinang AKP Nikko Panderi SH mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi dan penyalahgunaan narkotika di sebuah pondok kebun di wilayah Mesu Timur.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar, di pondok kebun tersebut digunakan jadi tempat sarang narkoba, anggota langsung melakukan penyelidikan dan penindakan secara terukur dengan tetap memperhatikan keamanan dan keselamatan,” ujar AKP Nikko Panderi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan sebelum mendatangi lokasi. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas hitam tanpa merek.
Di dalam tas tersebut terdapat 115 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut dikemas menggunakan satu plastik strip bening berukuran besar dan dua plastik strip bening berukuran sedang.
Selain sabu, polisi turut menyita uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Uang tersebut terdiri dari 27 lembar pecahan Rp100.000 dan 28 lembar pecahan Rp50.000, dengan total mencapai Rp4.100.000.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang lain, di antaranya timbangan digital, dua unit telepon seluler, serta buku catatan yang diduga berisi rekapitulasi penjualan narkotika.
“Dari hasil penggeledahan kami menemukan 115 paket kecil narkotika jenis sabu, uang tunai, timbangan digital, 2 Hp serta buku catatan rekapitulasi penjualan narkotika,” ungkap Kasat Narkoba.














