IMG-20260926-WA0062
Bangka Barat

Buron Sebulan, Residivis Kasus Pencurian Dibekuk Polres Babar

×

Buron Sebulan, Residivis Kasus Pencurian Dibekuk Polres Babar

Sebarkan artikel ini

BANGKA BARAT – Pelarian terduga pelaku pencurian sepeda motor di Dusun Penganak, Desa Air Gantang, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, akhirnya terhenti. Setelah hampir lebih dari sebulan melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku di wilayah Kota Pangkalpinang.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Unit Reskrim Polsek Jebus berkoordinasi dengan Tim URC Satreskrim Polres Bangka Barat dan Subdit III Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung. Pelaku diamankan pada Rabu (5/11/2026) dini hari di salah satu pasar di kawasan Pasir Putih, Kelurahan Girimaya, Pangkalpinang.

APPLY
Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Raja Taufik, mengatakan kasus pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 27 September 2026, sekitar pukul 16.00 WIB.

Korban bernama Abdul Rahman (54), seorang petani, mendapati sejumlah barang miliknya hilang saat pulang bekerja. Barang yang raib di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah bernomor polisi B 6448 ZUB, dokumen kendaraan, tabung gas elpiji 3 kilogram, serta sekitar lima kilogram beras.

“Setelah menerima laporan, anggota Unit Reskrim Polsek Jebus melakukan serangkaian penyelidikan hingga mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku di Kota Pangkalpinang,” ujar AKP Raja Taufik.

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi berkoordinasi dengan Tim URC Satreskrim Polres Bangka Barat dan Subdit III Jatanras Polda Babel untuk melacak keberadaan pelaku.

Sekitar pukul 02.30 WIB, tim gabungan berhasil menemukan dan mengamankan terduga pelaku di salah satu pasar kawasan Pasir Putih, Pangkalpinang.

“Dari hasil pengembangan, anggota berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah dengan nomor polisi B 6448 ZUB yang merupakan salah satu barang bukti hasil pencurian,” jelasnya.

AKP Raja Taufik mengungkapkan, terduga pelaku diketahui merupakan residivis yang pernah terlibat sejumlah kasus hukum.

“Terduga pelaku ini merupakan residivis. Pada tahun 2013 pernah terlibat kasus penadahan, tahun 2018 kasus narkotika, dan tahun 2022 kasus pencurian dengan pemberatan,” ungkapnya.

error: