BANGKA BARAT, SOROTANBANGKA.COM – Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Barat terus memperkuat peran Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam mengawasi dan menangani tindak pidana pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Salah satunya dengan dilakukan rapat di Gedung Catur Prasetya, Mapolres Bangka Barat, pada Selasa (27/8/2024).
Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Polres Bangka Barat, Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Kodim 0431, KPU Bangka Barat, Satpol PP, hingga Kesbangpol Bangka Barat.
Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka Barat, Rio Febri Fahlevi mengatakan tahapan pengumuman pendaftaran pasangan calon sudah berjalan, dan saat ini proses pendaftaran pasangan calon berlangsung dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
“Selama proses pendaftaran pasangan calon, Sentra Gakkumdu akan melaksanakan piket. Jika kejaksaan dan kepolisian melakukan pengawasan ke KPU Bangka Barat, itu dilakukan sebagai bagian dari peran Sentra Gakkumdu,” katanya.
Rio menegaskan bahwa Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu akan bekerja keras untuk meminimalisir sengketa selama proses Pilkada 2024.
Selain itu, Rio juga mengatakan pihaknya akan memastikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), Pekerja Harian Lepas (PHL), dan Kepala Desa tidak ikut terlibat dalam pendaftaran pencalonan. Karena, hal ini akan menjadi pelanggan dimasa mendatang.
“ASN/PNS wajib menjaga netralitas dalam setiap tahapan pemilihan sesuai dengan Pasal 9 UU ASN Nomor 5 Tahun 2014. PNS harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan serta partai politik,” katanya.
Selanjutnya, ia berharap agar KPU menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku, terutama dalam menjaga kesetaraan hak bagi semua bakal pasangan calon selama proses pendaftaran.
“Dalam tahapan pendaftaran pencalonan, kesetaraan hak bagi semua bakal pasangan calon harus dijaga dengan baik,” tutupnya. (*