BANGKA BARAT – Satreskrim Polres Bangka Barat menangkap dua pemuda yang melakukan persetubuhan terhadap seorang remaja putri berusia 14 tahun di Kecamatan Mentok.
Adapun tersangka yang diamankan petugas kepolisian masing-masing berinisial J (18) dan JH (30).
Kasatreskrim Polres Bangka Barat, AKP Fajar Riansyah mengatakan, pihaknya menjerat pelaku dengan Pasal Pelindungan Anak Pasal 76 D ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Fajar mengatakan, untuk memuluskan aksinya, korban diimingi oleh salah satu tersangja dengan uang tunai Rp. 50 ribu.
“Tersangka J mengi iming-imingi korban dengan uang 50 ribu untuk melakukan hubungan. Sedangkan tersangka JH dengan cara mengajak korban ke bengkel namun pada pelaksanaannya dibawa ke hutan untuk melakukan hubungan,” katanya, Selasa (6/5/2025).
Saat ini, Fajar menyampaikan korban sedang dilakukan pemulihan secara psikologis. Sedangkan untuk kedua tersangka sudah diamankan ke Mapolres Bangka Barat.
“Hasil pemeriksaan dari pihak kesehatan korban hamil 7 bulan dan sedang pemulihan psikologi,” ucapnya.
Mantan Kapolsek Gantung menyampaikan, kasus persetubuhan anak di bawah umur ini terungkap usai orangtua korban melapor ke polisi.
“Kami menerima laporan dari orangbtua korban pada 29 april 2025 mengenai persetubuhan anak dibawah umur. J diamankan 29 april 2025 dan JH diamankan pada 1 mei 2025 lalu.Tersangka dan korban sama-sama kenal,” katanya.