Join Our Team
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445H
NOMOR URUT PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI BANGKA BARAT PILKADA SERENTAK TAHUN 2024
Bangka BaratViral

Terkait Heboh Ikat Pinggang Berlogo PKI di Mentok, Begini Klarifikasi Pemilik Toko

233
×

Terkait Heboh Ikat Pinggang Berlogo PKI di Mentok, Begini Klarifikasi Pemilik Toko

Sebarkan artikel ini
Munizar pemilik toko serba 35.000 yang diduga menjual ikat pinggang berlogo PKI usai diwawancara awak media, pada Senin (26/02/2024) siang.
Munizar pemilik toko serba 35.000 yang diduga menjual ikat pinggang berlogo PKI usai diwawancara awak media, pada Senin (26/02/2024) siang.

BANGKA BARAT, SOROTANBANGKA.COM–Pemilik toko serba 35.000 angkat bicara terkait beredar gambar ikat pinggang dengan logo palu arit yang terdapat di tokonya, sehingga menghebohkan warga Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar).

Hal ini disampaikan langsung oleh Munizar, pemilik toko pakaian serba 35.000 yang terletak di Pal 2, Desa Airbelo, Mentok pada Senin (26/2/2024) pagi.

APPLY NOW
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ikat pinggang dengan logo terlarang PKI yang sempat beredar di toko serba 35.000 bertempat di Pal 2, Mentok, Bangka Barat.
Ikat pinggang dengan logo terlarang PKI yang sempat beredar di toko serba 35.000 bertempat di Pal 2, Mentok, Bangka Barat.

Sekadar diketahui, toko serba 35.000 ini diduga jadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) ikat pinggang dengan logo terlarang tersebut ditemukan.

“Awalnya ada orang mau beli, kami cek, kami tidak tahu karena barang di toko itu barang pesanan, lagian cuma satu (ikat pinggang, red) itu. Ya, kemarin ada dicek oleh Polres Babar, barangnya sudah dibawa mereka,” ujar Munizar saat dikonfirmasi wartawan di toko tempatnya berjualan.

Ia menuturkan, polisi mendatangi toko miliknya dan menyita ikat pinggang itu pada Sabtu (24/2/2024) kemarin siang.

Usai didatangi aparat penegak hukum (APH), tak terlihat lagi ikat pinggang dengan logo terlarang tersebut dipajang di toko serba 35.000 Pal 2, Mentok, Bangka Barat.
Usai didatangi aparat penegak hukum (APH), tak terlihat lagi ikat pinggang dengan logo terlarang tersebut dipajang di toko serba 35.000 Pal 2, Mentok, Bangka Barat.

Munizar mengungkapkan bahwa ikat pinggang dengan logo terlarang, dan barang-barang lainnya dipesan dari Kota Jakarta. Tepatnya dari Pasar Senen, pasar tertua di Jakarta.

“Waktu pesannya ikat pinggang dalam plastik bungkusan besar, isi mungkin sekitar 12 buah, rupanya masuk 1 yang itu. Kami jual tetap harga 35 ribu, tapi kurang tahu itu barang baru atau stok lama. Soalnya ketika barang masuk, tidak kami sortir,” sebutnya.

“Nanti dibilang barang baru, takutnya itu barang lama, jadi kita tidak sortir lagi. Yang tempatkan barang, ada anak buah kita, gak ada kita jual ke toko lain. Kami jual langsung ke masyarakat satuan atau beberapa dengan harga tetap 35,” jelasnya.

error: