BANGKA BARAT, SOROTANBANGKA.COM – Aktivitas tambang inkonvensional (TI) ilegal menggunakan alat berat jenis eskavator di diduga mencemari daerah aliran sungai (DAS) Kampung Air Terjun, Kelurahan Sungaidaeng, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.
Pasalnya, dari hasil pantauan dilokasi, tambang ilegal tersebut terletak hanya sekitar 10 meter dari jalan aspal, serta kurang lebih 100 meter dari aliran sungai.
Untuk menyembunyikan aktivitas ilegal mereka, tambang tersebut bagian depan ditutupi dengan pagar seng.Selain itu tampak satu alat berat jenis eskavator besar berwana oranye sedang beraktivitas menumpuk tanah gundukan.
Menurut laporan Jay yang merupakan warga setempat, kegiatan ini telah berlangsung selama kurang lebih satu bulan, serta berada di tanah milik pribadi yang sebelumnya dibeli dari keluarga Acun AA.
“Kalau aktivitas TI ni lah begawe sekitar satu bulan ni bang, sebelum e lahan itu milik keluarga Acun AA,” ujar Jay (11/03/2024) siang.
Kemudian Jay mengungkapkan bawha limbah sisa tambang yang dihasilkan dari aktivitas ilegal tersebut diduga dibuang secara sembarangan ke aliran sungai, sehingga meningkatkan risiko pencemaran lingkungan.
“Karena dekat dengan sungai, jadi tailing (limbah) hasil gawean tu dibuang ke sungai, abang liat air sungai e lah berubah jadi coklat kental gini bang,” tambah Jay.
Jay menyatakan bahwa tambang ilegal ini diuga milik Partok yang merupakan warga sekitar juga.
“Kalau yang ku dengar punya e Partok bang, orang sini juga lah, tapi kan biar cemanepun gawean ni dipinggir jalan bang, dekat DAS juga, masa aparat dakde yang tau,” tutup Jay.