BANGKA BARAT, SOROTANBANGKA.COM – Kapolsek Mentok, AKP Baskara Githea Erlangga angkat bicara terkait aktivitas tambang inkonvensional (TI) ilegal menggunakan alat berat jenis eskavator milik Partok yang di diduga mencemari daerah aliran sungai (DAS) Kampung Air Terjun, Kelurahan Sungaidaeng, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, pada Rabu (13/03/2024).
Kapolsek Mentok mengungkapkan, bahwa ia menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menambang diwilayah yang dilarang, serta dapat memberikan dampak buruk sehingga menjadi gejolak bagi warga sekitar.
“Kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan diwilayah yang tidak seharusnya, karena dapat menimbulkan potensi gejolak antar warga. Hal tersebut justru memberi dampak buruk yang lebih besar daripada manfaat bagi orang lain,” ujar Kapolsek Mentok saat dikonfirmasi via telepon, pada Rabu (13/03/2024).
AKP Baskara juga menyampaikan akan menindak tegas yang bersangkutan apabila tetap menjalankan aktivitas terlarang tersebut. Terkait limbah sisa dari aktivitas penambangan jika langsung dibuang ke aliran sungai pasti akan merusak lingkungan, serta merugikan banyak orang.
“Seperti contoh, limbah sisa dari kegiatan tersebut akan berdampak negatif ke lingkungan aliran sungai serta area warga sekitar. Debu, suara bising, hingga pemandangan menjadi rusak. Sementara ini, kami buatkan informasi khusus dan akan terus kami update ke komando atas. Sekira nantinya ada perintah tindak tegas, ya pasti kami tindak tegas,” tutup AKP Baskara.
Berdasarkan pantauan awak media dilokasi pada hari Rabu (13/03/2024) siang, tampak tidak ada aktivitas penambangan, alat berat jenis eskavator juga terpantau tidak ada dilokaai, namun gundukan besar tanah hasil galian masih terlihat jelas dari pinggir jalan utama, serta lokasi tambang masih tertutup rapi oleh pagar.