“Barang bukti yang kami amankan, satu helai celana adat warna hijau, baju warna hijau dan celana dalam warna hijau. Memang pada saat kejadian itu hari pendidikan nasional makanya menggunakan baju adat,” tuturnya.
Selanjutnya, Ecky menuturkan atas perbuatan oknum guru tersebut, dikenakan pasal 76 e jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancanaman paling singkat 5 tahun dan lama 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar.
“Selain itu, Pasal 82 ayat 2 di mana dalam hal tindak pidana tersebut dilakukan oleh orangtua, wali, pengasuh, tenaga pendidik, maka pidana ditambah sepertiga dari ancaman pidana,” katanya.