Bangka BaratLokal

Oknum Guru SD Lecehkan Siswa di Bangka Barat Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

566
×

Oknum Guru SD Lecehkan Siswa di Bangka Barat Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Oknum guru (HR) saat diamankan di Mapolres Bangka Barat
Oknum guru (HR) saat diamankan di Mapolres Bangka Barat

“Barang bukti yang kami amankan, satu helai celana adat warna hijau, baju warna hijau dan celana dalam warna hijau. Memang pada saat kejadian itu hari pendidikan nasional makanya menggunakan baju adat,” tuturnya.

Selanjutnya, Ecky menuturkan atas perbuatan oknum guru tersebut, dikenakan pasal 76 e jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancanaman paling singkat 5 tahun dan lama 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar.

“Selain itu, Pasal 82 ayat 2 di mana dalam hal tindak pidana tersebut dilakukan oleh orangtua, wali, pengasuh, tenaga pendidik, maka pidana ditambah sepertiga dari ancaman pidana,” katanya.

 

error: