BANGKA BARAT, SOROTAN BANGKA.COM – Satreskrim Polres Bangka Barat menetapkan seorang oknum guru sekolah dasar di Kecamatan Tempilang, sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.
Diketahui, perbuatan tak senonoh oknum guru laki-laki berinisial HR (50) itu dilakukan terhadap salah seorang siswanya di ruang kelas, pada Bulan Mei 2024 lalu.
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Ecky Widi mengatakan kasus ini terungkap usai orangtua korban mendapati kesehariannya anaknya yang tidak bersikap seperti biasanya.
“Jadi, ibunya ini merayu dan membujuk dan akhirnya korban mengatakan bahwasanya pada saat di kelas ada salah satu oknum guru yang mengajak menonton video, dan pada saat berada di pojok kelas, oknum guru itu memegang alat kelamin,” ujar AKP Ecky Widi, Rabu (12/6/2024).
Ecky menambahkan, setelah mendapatkan laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan menerbitkan surat laporan polisi (LP) pada Senin (6/5/2024) lalu. Sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi.
“Dari keterangan saksi itu juga menyebutkan bahwa mereka mengetahui aksi tersebut, dan teman lainnya masih asik bermain di dalam kelas. Kemudian kami melakukan pemeriksaan korban bersama ahli psikologi,” tuturnya.
Dijelaskan, Ecky dalam pemeriksaan korban bersama pihak ahli psikologis, di mana dinyatakan bahwa korban mengalami trauma dan ketakutan setelah mengalami kejadian tersebut.
“Korban juga sempat tidak sekolah selama beberapa hari. Jadi terlihat adanya trauma psikologis dan kami juga sudah mendapatkan hasil surat psikologis dan keterangan ahli juga,” ujarnya.
Sementara itu, Ecky mengungkapkan berdasarkan hasil interogasi terhadap oknum guru tersebut bahwa pernyataan yang disampaikan dia hanya mengajak nonton video horor.
“Pengakuan tersangka, hanya mengajak menonton video dan duduk serta memegang perut korban. Keterangan tersangka kita nilainya nol,” ungkapnya.
Ia menekankan hal itulah yang menguatkan dan berani menetapkan oknum guru tersebut sebagai tersangka, lantaran pihak Polres Bangka Barat telah mempunyai banyak bukti.