<
BALEHO marhaban ya ramahdan 2026 ( 4 x 6)
BALEHO IMLEK 2026 ( 4 X 6)
Bangka BaratLokal

Oknum Guru SD Lecehkan Siswa di Bangka Barat Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

×

Oknum Guru SD Lecehkan Siswa di Bangka Barat Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Oknum guru (HR) saat diamankan di Mapolres Bangka Barat
Oknum guru (HR) saat diamankan di Mapolres Bangka Barat

BANGKA BARAT, SOROTAN BANGKA.COM – Satreskrim Polres Bangka Barat menetapkan seorang oknum guru sekolah dasar di Kecamatan Tempilang, sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.

Diketahui, perbuatan tak senonoh oknum guru laki-laki berinisial HR (50) itu dilakukan terhadap salah seorang siswanya di ruang kelas, pada Bulan Mei 2024 lalu.

APPLY
Sorotan Bangka - Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Ecky Widi mengatakan kasus ini terungkap usai orangtua korban mendapati kesehariannya anaknya yang tidak bersikap seperti biasanya.

“Jadi, ibunya ini merayu dan membujuk dan akhirnya korban mengatakan bahwasanya pada saat di kelas ada salah satu oknum guru yang mengajak menonton video, dan pada saat berada di pojok kelas, oknum guru itu memegang alat kelamin,” ujar AKP Ecky Widi, Rabu (12/6/2024).

Ecky menambahkan, setelah mendapatkan laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan menerbitkan surat laporan polisi (LP) pada Senin (6/5/2024) lalu. Sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi.

“Dari keterangan saksi itu juga menyebutkan bahwa mereka mengetahui aksi tersebut, dan teman lainnya masih asik bermain di dalam kelas. Kemudian kami melakukan pemeriksaan korban bersama ahli psikologi,” tuturnya.

Dijelaskan, Ecky dalam pemeriksaan korban bersama pihak ahli psikologis, di mana dinyatakan bahwa korban mengalami trauma dan ketakutan setelah mengalami kejadian tersebut.

“Korban juga sempat tidak sekolah selama beberapa hari. Jadi terlihat adanya trauma psikologis dan kami juga sudah mendapatkan hasil surat psikologis dan keterangan ahli juga,” ujarnya.

Sementara itu, Ecky mengungkapkan berdasarkan hasil interogasi terhadap oknum guru tersebut bahwa pernyataan yang disampaikan dia hanya mengajak nonton video horor.

“Pengakuan tersangka, hanya mengajak menonton video dan duduk serta memegang perut korban. Keterangan tersangka kita nilainya nol,” ungkapnya.

Ia menekankan hal itulah yang menguatkan dan berani menetapkan oknum guru tersebut sebagai tersangka, lantaran pihak Polres Bangka Barat telah mempunyai banyak bukti.

Warga Parittiga diserang Buaya. Foto: Istimewa.
Bangka Barat

Warga Bangka Barat Diserang Buaya, Polisi Minta Warga Waspada di Kolong Eks Tambang

Seorang warga Desa Sekar Biru, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, diserang seekor buaya saat melintas di pinggir kolong bekas tambang, Selasa (10/2/2026) dini hari.

Peristiwa ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi ancaman satwa liar di sekitar permukiman.

Korban diketahui bernama Karmin (49), warga Dusun Perumnas, Desa Sekar Biru. Ia diserang buaya sekitar pukul 02.50 WIB saat berjalan tidak jauh dari rumahnya.

“Buaya tersebut sudah berada di darat dan langsung menggigit kaki korban. Beruntung korban berhasil melawan menggunakan kayu hingga terlepas, lalu menyelamatkan diri,” kata Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, Selasa.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian kaki. Sekitar pukul 03.00 WIB, korban menghubungi petugas Polsek Jebus untuk meminta pertolongan. Polisi yang tiba di lokasi tidak lagi menemukan buaya tersebut dan langsung mengevakuasi korban ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis.

“Korban telah mendapatkan penanganan medis dan saat ini sudah kembali ke rumah,” ujar Yos.

Polisi menilai kejadian ini menunjukkan bahwa buaya di kolong bekas tambang tersebut berpotensi masuk ke wilayah permukiman warga dan menimbulkan ancaman serius jika tidak segera ditangani.

Polisi Ambil Langkah Antisipasi
Menindaklanjuti peristiwa tersebut, Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas, menyatakan pihaknya telah menginstruksikan jajaran untuk mengambil langkah cepat dan terukur.

“Polres Bangka Barat langsung memberikan arahan kepada para Kapolsek jajaran agar melakukan pemetaan lokasi rawan serangan satwa liar, memasang spanduk peringatan, serta memberikan imbauan langsung kepada masyarakat,” tegas Yos.

Selain itu, Polres Bangka Barat juga mendorong pemerintah desa untuk segera berkoordinasi dengan BKSDA dan DLHK Kabupaten Bangka Barat guna menangkap dan memindahkan buaya ke tempat penangkaran, demi mencegah kejadian serupa terulang.

Kasat Polair dan Polsek jajaran juga diminta aktif melakukan pemantauan di wilayah perairan dan kolong eks tambang yang berdekatan dengan pemukiman.
Imbauan Kepada Masyarakat
Polres Bangka Barat mengimbau masyarakat agar

Tidak beraktivitas di sekitar kolong eks tambang, terutama pada malam dan dini hari;
Tidak mandi, mencuci, atau memancing di lokasi yang berpotensi menjadi habitat buaya;
Segera melapor kepada pihak kepolisian jika melihat keberadaan buaya atau satwa liar berbahaya lainnya.

“Keselamatan warga adalah prioritas. Kami mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan tidak menganggap remeh potensi bahaya dari satwa liar,” pungkas Yos.

error: