BANGKA BARAT, SOROTAN BANGKA.COM – Polres Bangka Barat melakukan pemanggilan terhadap perwakilan PT Timah Tbk terkait kasus kecelakaan tambang timah yang menewaskan tiga orang pekerja. Mereka bekerja di bawah naungan CV Gunung Manik, yang merupakan mitra PT Timah Tbk.
Diketahui, insiden kecelakaan tambang terjadi di Desa Benteng Kota, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, pada Kamis (25/7/2024) lalu.
Kecelakaan tersebut menyebabkan tiga orang pekerja tewas, adapun identitas korban yaitu Budiar alias Badiok (50) dan Suhai (40), warga Desa Air Lintang, serta warga Benteng Kota atas nama Fitriadi (30).
Sementara, satu perkerja atas nama Nie, warga Desa Air Lintang, berhasil selamat meski mengalami patah kaki dan kini menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah, menyatakan pihaknya telah memeriksa PT Timah Tbk dan para saksi di lokasi tambang tersebut.
“PT timah sudah kita ambil keterangan, dan para saksi-saksi di lokasi tambang juga kita periksa,” ungkap AKBP Ade Kamis (1/8/2024).
Selain itu, ia mengatakan dalam insiden ini juga pihak PT Timah Tbk masih melakukan investigasi tempat kejadian perkara (TKP).
“Kita hormati proses-proses internal (PT Timah) karena itu sifatnya di dalam IUP. Jadi jika didalam IUP itu sifatnya ada inspektur tambang yang melakukan pengawasan dan dari kita juga melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Mengenai kompensasi bagi korban, AKBP Ade menjelaskan hal itu merupakan wewenang PT Timah Tbk yang telah mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) terhadap CV Gunung Manik.
“Untuk kompensasi (korban) itu tepatnya pihak PT Timah yang mengeluarkan SPK. Tapi hasil penyelidikan dari pihak kepolisian akan kita ungkapkan setelah nantinya adanya keterangan dari pihak inspektor Tambang,” katanya.