BANGKA BARAT, SOROTANBANGKA.COM – Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat meringkus seorang pria berinisial YS pada Senin (16/9/2024) lalu. Pemuda berusia 28 tahun itu diringkus lantaran diduga terlibat peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.
Polisi meringkus YS di kontrakannya yang terletak di Kelurahan Menjelang, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 12,02 gram, satu unit alat timbang digital, dan lain-lain.
Kepada awak media, tersangka YS mengaku terpaksa mengedarkan barang haram ini lantaran butuh biaya untuk persalinan anak ketiganya.
“Awalnya saya mencari ikan ke laut sebagai nelayan di Mentok Asin, cuma ke laut tidak ada hasilnya. Di situ juga kan istri saya mau melahirkan anak yang ketiga. Yang menawarkan pertama teman, cuma teman itu sudah pulang ke Palembang,” ujar tersangka YS, pada Kamis (19/9/2024).
YS menambahkan, ia tidak mengetahui identitas dari orang yang mengirim sabu sabu. Ia mengaku hanya menjalankan perintah untuk mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Mentok dan sekitarnya.
“Kurang lebih dua bulan, dapatnya dari mana saya tidak tahu soalnya ambil barang lemparan juga. Kami itu sistemnya kerja sama orang, cuma tidak tahu juga siapa orangnya, tidak kenal. Komunikasi melalui whatsapp,” tuturnya.
“Pembeli juga saya tidak tahu karena kami cuma disuruh bikin peta untuk pembeli untuk menaruh barang. Jadi pembeli tidak bertemu lagi sama kami. Uangnya di transfer ke yang punya barang, saya tidak ikut campur tangan lagi transaksi penjualan,” tambahnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka YS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati.