Join Our Team
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445H
NOMOR URUT PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI BANGKA BARAT PILKADA SERENTAK TAHUN 2024
Bangka BaratLokalPilkada 2024

KPU Tetapkan DPT Pilkada Bangka Barat 151.037 Pemilih

147
×

KPU Tetapkan DPT Pilkada Bangka Barat 151.037 Pemilih

Sebarkan artikel ini

BANGKA BARAT, SOROTANBANGKA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat telah menetapkan sebanyak 151.037 orang pemilih masuk daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

Jumlah tersebut diketahui dalam rapat pleno yang digelar KPU Kabupaten Bangka Barat di Gedung KWP Mentok, pada Kamis (19/9/2024) kemarin.

APPLY NOW
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Jumlah DPT untuk Pilkada 2024 tercatat sebanyak 151.037, terdiri dari 77.791 laki-laki dan 73.246 perempuan,” ujar Anggota KPU Bangka Barat, Dwi Aprianto.

Jika dibandingkan dengan jumlah pemilihan umum (Pemilu) yang berlangsung pada 14 Februari 2024 lalu, DPT Pilkada ini meningkat siginifikan dengan jumlah yang tercatat sebanyak 148.424 pemilih.

“Pilkada 2024 ini DPT-nya diangka 151.037. Sedangkan, DPS kemarin sebanyak 151.242 pemilih. Jadi ada pemilih yabg tidak memenuhi syarat (TMS),” katanya.

Dwi menegaskan lagi bahwa penurunan jumlah pemilih ini disebabkan oleh adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat.

“Pemilih TMS ini ada 7 kategori, seperti meninggal, pindah, domisili ganda, status TNI/Polri, dan pindah TPS,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia menyampaikan pihaknya juga telah menerima masukan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangka Barat terkait temuan di lapangan, seperti pemilih baru dan pemilih yang tercatat meninggal dunia.

“Masukan ini telah ditindaklanjuti dan tercantum dalam berita acara di pleno penetapan DPT,” imbuhnya.

Setelah penetapan DPT, Dwi menyatakan pihaknya akan memasuki tahapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

DPTb ini ditujukan untuk mengakomodasi pemilih yang tidak dapat memilih di TPS tempat domisilinya karena berbagai alasan, seperti bekerja di luar domisili atau pindah domisili.

“Jadi tergantung ruang lingkup jika masih dalam satu Kabupaten artinya bisa memilih dua surat suara, Bupati-Wakil Bupati dan Gubernur-wakil Gubernur hanya beda desa dan kecamatan. Tapi jika pindah antar Kabupaten jadi hanya bisa memilih satu surat suara Gubernur-Wakil Gubernur,” tuturnya.

 

error: