BANGKA BARAT, SOROTANBANGKA.COM – Akun media sosial pasangan calon bupati dan wakil bupati Bangka Barat dilarang mengunggah konten kampanye selama masa tenang Pilkada 2024.
Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Barat, Henny Afriana saat menghadiri rapat kerja teknis tahapan pengawasan kampanye dengan Panwascam pada pemilihan 2024.
Kegiatan rapat kerja teknis tersebut diselenggarakan oleh Bawaslu Bangka Barat di Kafe Orange, Kecamatan Mentok, pada Sabtu (23/11/2024) malam.
Henny menyampaikan, semua akun medsos paslon yang sebelumnya telah didaftarkan ke KPU, dilarang mengunggah konten kampanye selama masa tenang Pilkada 2024.
“Sesuai regulasi PKPU nomor 13 tahun 2024 maupun juknis 1363 untuk menonaktifkan akun resmi media sosial saat masa tenang. Batas akhir aktif hari ini sampai 23.59 Wib . Konten yang menyatakan keberpihakan ke paslon dinonaktifkan,” katanya.
Henny menambahkan, jika terdapat unggahan konten kampanye di luar akun media sosial paslon yang sebelumnya sudah didaftarkan, maka hal tersebut bukan kewenangan dari KPU.
“Artinya 20 akun medsos setiap aplikasi yang didaftarkan ke KPU, kalau di luar itu artinya bukan yang didaftarkan secara resmi. KPU melarang mengaktifkan (akun medsos) selama masa tenang,” ujarnya.
“Jika ada yang mengaktifkan kembali, itu kewenangan untuk mengawasi dan menyimpulkan bahwa itu adalah pelanggaran kewenangan dari Bawaslu,” tambahnya.