PANGKALPINANG, SOROTANBANGKA.COM – Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol. Hendro Pandowo turut angkat bicara mengenai kasus pembunuhan ibu dan balitanya yang dilakukan oleh Riki (26).
Lulusan Akpol 1991 tersebut mengatakan, tersangka yang tak lain adalah suami korban telah meminun racun sebelum ditangkap polisi.
“Hasil dari pemeriksaan penyidik, korban sudah meminun racun. Sehingga pada saat sampai di Polda kondisi pelaku makin menurun, terus dirujuk ke RSUD,” ujarnya, Selasa (3/2/2024).
Kata Hendro, pelaku pembunuhan terhadap istrinya sendiri, Indawati (34) dan anak balitanya berusia 10 bulan itu telah dilakukan perawatan, sejak ditangkap pada Jumat (29/11) malam. Namun, Senin (2/12) Riki tewas saat menjalani perawatan di RS Bhayangkara Polda Babel.
“Tersangka yang kemarin kita ekspos (meninggal dunia). Kejadian (pembunuhan) 28, ditangkap 29 November 2024. Kemudian, Senin (2/12) pukul 18.51 WIB menghembus nafas terakhir,” katanya.
Kapolda menyebut, pihaknya telah melakukan otopsi terhadap jenazah tersangka Riki. Tekait untuk penyebab kematiannya, pihaknya masih menunggu hasil otopsi.
“Dokter sudah sudah melakukan pemeriksaan tes darah, tes urine, pemeriksaan dalam, jantung, paru-paru dan tindakan otopsi telah selesai dilaksanakan (tunggu hasilnya),” tambahnya.
Usai diotopsi, jenazah tersangka kemudian di makamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) di wilayah Kota Pangkalpinang. Polisi menyebut pelaku pembunuhan terhadap ibu dan anak tersebut tunggal, yaini suami sekaligus ayah korban.
Sebelumnya diberitakan, RK alias Riki (26), suami yang membunuh istri dan anak balitanya di Kota Pangkalpinang, telah jadi tersangka. Polisi menyebut motif Riki membunuh Indawati (34) karena cemburu.
“Tersangka melakukan pembunuhan terhadap istri dan anaknya tersebut dikarenakan cemburu,” kata Irjen Hendro Pandowo di Mapolda, Senin (2/12/2024).
Korban ditemukan tewas pada Kamis (28/11) pukul 22.00 WIB, di rumah mereka di Kelurahan Temberan, Pangkalpinang. Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sempat melihat sang istri berjalan dengan pria lain.