BANGKA BARAT – Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat meringkus seorang pria berinisial AM alias A. Ia ditangkap lantaran diduga terlibat peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu.
Pria 41 tahun itu ditangkap polisi saat berada di belakang Kantor Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, pada Rabu (15/1/2025) kemarin.
Dari tangan tersangka, Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,41 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, Iptu Budi Prasetyo mengatakan pihaknya sebelumnya telah melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat setempat terkait transaksi narkotika.
“Setelah ditanyakan yang bersangkutan berada di lokasi tersebut untuk mengecek paket berisi sabu. Selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan 3 paket berisi diduga narkotika jenis sabu siap edar di saku celana pelaku,” ujarnya, Kamis (16/1/2025).
Budi menambahkan, selanjutnya petugas kembali melakukan penggeledahan ke rumah pelaku yang terletak di Gang Sukun, Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Mentok.
“Ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika, 2 timbangan digital, beberapa pack plastik kelip dan 1 kotak berisi pipa sedotan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku AM akan disangkakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.