BANGKA BARAT – Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat meringkus 3 orang pria berinisial RP (20), AA (21) dan MH (18). Ketiganya diamankan lantaran diduga terlibat peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu.
Petugas terlebih dahulu mengamankan MH di kediaman orangtuanya yang terletak di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, pada Kamis (19/2/2025) lalu.
Kasatresnarkoba Polres Bangka Barat, Iptu Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya mengamankan satu paket sabu di kantong celana dan dompet milik AA.
“Kemudian pelaku AA mengaku menyimpan timbangan dan plastik klip di Rumah Orang tuanya di Kampung Senang Hati Mentok,” ujarnya, Selasa (4/3/2025).
Selain sabu seberat 6 gram, petugas mendapati barang bukti lainnya seperti satu unit handphone, satu unit timbangan digital, satu unit sepeda motor, satu buah dompet dan satu buah celana jeans.
“Atas perbuatannya, 3 pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun,” ucapnya.
Saat ini tiga pelaku berikut dengan barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Bangka Barat untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.