IMG-20250508-WA0005
IMG-20250508-WA0005
Bangka BaratKriminalLokal

Pasutri di Mentok Dibekuk Polisi Gegara Sabu  

319
×

Pasutri di Mentok Dibekuk Polisi Gegara Sabu  

Sebarkan artikel ini

BANGKA BARAT   — Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat meringkus pasangan suami istri (Pasutri), warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Pasutri berinisial S (45) dan Y (42) diamankan pada, Kamis (8/5/2025) saat berada di kediamannya. Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti sebanyak 18 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dan 6 butir pil diduga ekstasi.

APPLY
Scroll kebawah untuk lihat konten

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa dua unit handphone, satu dompet kain, satu sekop dari sedotan, satu tas selempang, serta uang tunai sebesar Rp600.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, membenarkan penangkapan tersebut, saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat, guna penyelidikan lebih lanjut.

“Kami mengamankan dua orang yang merupakan pasangan suami istri karena kepemilikan narkotika jenis sabu dan ekstasi. Barang bukti telah kami amankan dan saat ini kedua pelaku masih dalam proses penyidikan,” ucapnya, Senin (12/5/2025).

Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bangka Barat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku tindak pidana narkotika. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

 

error: