Kasat Reskrim Polres Bangka AKP. Maudi Waspadani mengatakan, hingga kini pelaku masih dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut, dimana kemungkinan masih memiliki TKP yang lain.
” Memang benar kami dari Satreskrim Polres Bangla berhasil mengamankan salah seorang pelaku pencurian, dimana pelaku ini merupakan residivis kasus yang sama, dimana sudah 4 kali keluar masuk penjara, dan baru saja 14 hari bebas, pelaku sudah kembali melakukan pencurian di 4 TKP, yakni dirumah sakit Mediak Stania Belinyu, pasar Belinyi dan 2 TKP rumahs akit Arsani Sungailiat,” ucapnya.
Kasat reskrim juga menambahkan, untuk uang Tunai hasil pencurian digunakan pelaku untuk bermain judi dan membeli narkoba.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan dari pelaku yakni 5 unit HP, uang tunai 1,1 juta, kartu BPJS milik pasien, KTP, STNK Motor kunci mobil, untuk uang tunai hasil pencurian pelaku digunakan pelaku urnjk bermain judi slot dan membeli narkoba, untuk sampai saat ini pelaku masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut, karna tidak menutup kemungkinan ada TKP lain,” tuturnya.