BANGKA BARAT – Polsek Tempilang mengungkap kasus tindak pidana pencurian pasir timah yang terjadi di wilayah tambang CV. Indeco Metal Jayaindo, Desa Benteng Kota, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu dini hari, 18 Juni 2025 sekitar pukul 04.00 WIB.
Kejadian bermula saat seorang petugas keamanan bernama Ramdani yang sedang melaksanakan patroli rutin di area JIG 4 TB 21 mencurigai adanya aktivitas ilegal. Ia mendapati seorang pria yang tidak dikenal sedang mengambil pasir timah tanpa izin.
Menindaklanjuti temuannya, Ramdani segera menghubungi personel pengamanan lain, dari unsur BKO ddan salah seorang satpam PT. Timah. Ketiganya lalu mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku yang kemudian diketahui bernama Rid berusia 19 tahun, yang merupakan mantan pekerja tambang di perusahaan tersebut.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa dua karung pasir timah dengan berat kotor mencapai 65 kilogram. Pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar dua juta rupiah lebih.
Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Tempilang untuk diproses lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha SH SIK melalui PS Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso menyampaikan apresiasi atas sinergi yang solid antara petugas keamanan dan aparat dalam menjaga keamanan di lingkungan perusahaan.
Dalam pernyataannya Iptu Yos Sudarso mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan ini adalah hasil dari kecepatan informasi dan kesigapan aparat gabungan di lapangan.
Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan selalu hadir dan bertindak cepat terhadap setiap laporan tindak pidana yang meresahkan masyarakat dan dunia usaha.
Pihak kepolisian telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan para saksi, pengumpulan barang bukti, serta gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.