BANGKA BARAT – Tim gabungan dari Meriam Polsek Mentok dan Macan Putih Satreskrim Polres Bangka Barat dipimpin oleh Ipda Sarasi Samosir mengamankan dua orang pelaku berinisial RS dan EY alias ED (41).
Keduanya dibekuk polisi lantaran diduga terlibat pencurian dengan pemberatan 2 unit HP milik warga Kampung Teluk Rubiah berinisial SL. Peristiwa itu terjadi Selasa (12/8/2025) lalu.
“Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku pencurian HP milik Kampung Iklim Teluk Rubiah, Kelurahan Tanjung itu berhasil kami kantongi identitasnya. Saat itu pelaku tengah berada di rumah daerah Tangga Seribu,” ujar Kanit Pidum Satreskrim Polres Bangka Barat, Ipda Daffa Almalik.
Setelah itu, tim gabungan bergerak dan berhasil mengamankan pelaku utama pencurian RS. RS pun mengaku telah mencuri 2 unit ponsel merek Vivo Y53S warna silver milik korban SL dan Vivo Y33 warna biru milik istrinya. Pelaku mengaku ponsel tersebut telah dijual.
Atas keterangan pelaku, tim gabungan kemudian bergerak mencari seseorang yang menampung hasil curian. Polisi akhirnya meringkus EY yang berada tak jauh dari rumah RS. Saat diinterogasi, EY tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya menampung ponsel itu.
“Kedua pelaku pencurian dan penadah barang curian itu sudah kami amankan ke Polres Babar untuk diproses lebih lanjut. Dari tangan pelaku, kita berhasil mengamankan sejumlah barang bukti meliputi ponsel Vivo Y53S warna silver dan Vivo Y33 warna biru,” katanya.
“Kemudian ada juga dua lembar uang pecahan 50 ribu. Satu lembar uang pecahan 10 ribu, satu nota pembelian emas, satu buah kotak hp merk VIVO Y53S warna Silver dengan nomor Imei 1 : 868598059307292 dan nomor Imei 2 : 868598059307284,” jelas Daffa.