BANGKA BARAT – Sebanyak 167 orang warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar) mendapatkan remisi umum atau pengurangan hukuman dalam rangka peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia.
Dari orang itu, terdapat 7 orang warga binaan Rutan Kelas IIB Mentok yang mendapatkan kategori Remisi Umum (RU II) atau dinyatakan langsung menghirup udara bebas.
Kepala Rutan Kelas II B Mentok, Achmad Adrian mengatakan sejumlah narapidana yang mendapatkan remisi umum 1 bulan pada sebanyak 59 orang. Remisi 2 bulan sebanyak 39 orang dan remisi 3 bulan 36 orang, remisi 4 bulan sebanyak 25 orang, dan remisi 5 bulan sebanyak 1 orang.
“Bagi warga seluruh mendapatkan binaan yang hari ini, pada remisi manfaatkanlah momen ini sebagai sebuah motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada aturan, dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh,” ujarnya.
Achmad Adrian menambahkan, tidak semua narapidana yang mendapatkan remisi. Narapidana yang mendapatkan remisi ini tentunya mereka yang berkelakuan baik. Kemudian mereka juga sudah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan.
Ia melanjutkan remisi ini diberikan setelah melalui proses evaluasi yang ketat, di mana perilaku dan ketaatan narapidana terhadap aturan dan program rehabilitasi di dalam Rutan menjadi faktor utama yang dipertimbangkan.
Sementara, Bupati Bangka Barat, Markus meminta warga binaan yang mendapatkan kesempatan bebas untuk berprilaku lebih baik kedepannya.
“Harapan kami mereka bisa kembali ke masyarakat, diterima masyarakat dengan baik dan berperilaku baiklah. Jangan sampai kembali ke sini lagi. Harapan kita mereka bisa bermanfaat ke masyarakat. Itu tujuan kita,” ucapnya.
“Jadi selama mereka di lembaga pemasyarakatan ini, mereka kan dibina dengan baik oleh pihak Lapas. Mereka tadi saya katakan tidak mengulangi lagi dan bisa memberikan manfaat kepada masyarakat.
Ada, tujuh orang. Itu saja kami mengucapkan selamat kepada yang mendapatkan remisi,” sambungnya.