Ketiga tersangka kini menjalani proses hukum dan dijerat dengan pasal-pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun.
Dalam kesempatan tersebut, Iptu Yos juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika, serta mengajak semua pihak untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” tutupnya.