BALEHO HUT KOTA MENTOK 2025
Bangka BaratKriminalLokal

Polisi Bekuk 3 Bandar Ganja dan Sabu di Mentok

305
×

Polisi Bekuk 3 Bandar Ganja dan Sabu di Mentok

Sebarkan artikel ini

Ketiga tersangka kini menjalani proses hukum dan dijerat dengan pasal-pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun.

Dalam kesempatan tersebut, Iptu Yos juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika, serta mengajak semua pihak untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.

APPLY
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” tutupnya.

error: