BANGKA BARAT – Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bangka Barat, Selasa (19/8/2025), pihak kepolisian secara resmi mengungkap dua kasus peredaran narkotika yang berhasil diungkap selama pertengahan Agustus di wilayah hukum Mentok.
Pemaparan kasus disampaikan langsung oleh PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, mewakili Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K.
“Dua kasus berhasil kami ungkap, dan tiga orang pelaku telah diamankan. Ini merupakan hasil kerja keras dari anggota di lapangan dalam rangka menekan peredaran narkotika di wilayah Bangka Barat, khususnya Mentok,” ujar Iptu Yos dalam keterangan resminya.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Selasa, 12 Agustus 2025, dengan tersangka berinisial WS. Penangkapan dilakukan di sebuah kontrakan di Kampung Senang Hati, Mentok, di mana petugas mengamankan 1 paket sabu dan 1 unit timbangan digital. Setelah dilakukan pengembangan, ditemukan 6 paket sabu tambahan di lokasi terpisah, dengan total berat 3,30 gram bruto.
Sementara itu, kasus kedua melibatkan dua pelaku lainnya, DF dan JM, yang ditangkap pada Kamis, 14 Agustus 2025. Penangkapan bermula dari DF yang diamankan di rumahnya di Gang Masjid, Kelurahan Belo Laut, dengan barang bukti 1 paket ganja. Dari pengakuan DF, diketahui bahwa rekannya JM masih menyimpan narkotika lainnya.
Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap JM di Gang Kolam, Kelurahan Belo Laut. Dari penggeledahan, ditemukan 4 paket ganja, 1 paket sabu, dan 2 timbangan digital. Total barang bukti dalam kasus ini adalah ganja seberat 339 gram bruto dan sabu seberat 0,22 gram bruto.
Iptu Yos menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen Kapolres Bangka Barat untuk memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya.
“Bapak Kapolres AKBP Pradana Aditya Nugraha menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bangka Barat. Kami akan terus tingkatkan patroli, penyelidikan, dan penindakan secara tegas dan terukur,” tegas Yos.