<
BALEHO marhaban ya ramahdan 2026 ( 4 x 6)
BALEHO IMLEK 2026 ( 4 X 6)
Bangka BaratKriminalLokal

Polisi Ringkus Pelaku Penipuan Berkedok Jasa Perbaikan Mobil di Parittiga

×

Polisi Ringkus Pelaku Penipuan Berkedok Jasa Perbaikan Mobil di Parittiga

Sebarkan artikel ini

BANGKA BARAT – Unit Reskrim Polsek Jebus jajaran Polres Bangka Barat berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan penipuan dengan modus perbaikan mobil.

Pelaku berinisial JY alias Kentus, warga Desa Bakam, ditangkap pada hari Kamis, 21 Agustus 2025. Setelah dilaporkan oleh korban bernama Rahayu, warga Desa Puput, Kecamatan Parittiga.

APPLY
Sorotan Bangka - Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, melalui PS. Kasi Humas Iptu Yos Sudarso menjelaskan, bahwa kasus ini merupakan bentuk penipuan bermodus jasa perbaikan kendaraan, di mana pelaku menawarkan servis namun tidak pernah menepati janjinya, bahkan menyebabkan kerugian besar bagi korban.

“Pelaku berdalih akan memperbaiki mobil milik korban, namun setelah menerima uang sebesar Rp 20.000.000, pelaku tidak pernah melakukan perbaikan sama sekali. Justru, mobil korban dibiarkan begitu saja di bengkel hingga beberapa sparepart hilang,” ujar Iptu Yos Sudarso.

Kronologi kejadian berawal pada Mei 2024, saat korban menyerahkan mobil ke bengkel milik pelaku di Desa Sinar Manik. Setelah kesepakatan biaya perbaikan sebesar Rp 27 juta, pelaku meminta uang muka bertahap, yakni Rp 5 juta pertama dan Rp 15 juta berikutnya. Uang tersebut diserahkan langsung oleh korban di warung miliknya dan terekam CCTV.

Namun, setelah berbulan-bulan, perbaikan tidak pernah dilakukan. Saat korban menanyakan perkembangan, pelaku selalu beralasan bahwa suku cadang belum datang, barang tidak cocok, atau masih dalam proses pemesanan. Korban sempat mengadukan kasus ini ke pihak desa dan dilakukan mediasi, namun pelaku tetap tidak menepati janjinya.

“Hingga akhirnya, pelaku menghilang dari bengkel, dan informasi dari warga menyebutkan bahwa pelaku telah ‘kabur’ meninggalkan lokasi usaha. Saat korban mengambil kembali mobilnya, kondisi kendaraan justru lebih rusak dan beberapa bagian hilang,” terang Yos.

Polisi mengamankan pelaku di Desa Bakam dan menyita 1 (satu) buah flashdisk berisi rekaman CCTV penyerahan uang sebagai barang bukti.

Iptu Yos Sudarso menambahkan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Warga Parittiga diserang Buaya. Foto: Istimewa.
Bangka Barat

Warga Bangka Barat Diserang Buaya, Polisi Minta Warga Waspada di Kolong Eks Tambang

Seorang warga Desa Sekar Biru, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, diserang seekor buaya saat melintas di pinggir kolong bekas tambang, Selasa (10/2/2026) dini hari.

Peristiwa ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi ancaman satwa liar di sekitar permukiman.

Korban diketahui bernama Karmin (49), warga Dusun Perumnas, Desa Sekar Biru. Ia diserang buaya sekitar pukul 02.50 WIB saat berjalan tidak jauh dari rumahnya.

“Buaya tersebut sudah berada di darat dan langsung menggigit kaki korban. Beruntung korban berhasil melawan menggunakan kayu hingga terlepas, lalu menyelamatkan diri,” kata Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, Selasa.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian kaki. Sekitar pukul 03.00 WIB, korban menghubungi petugas Polsek Jebus untuk meminta pertolongan. Polisi yang tiba di lokasi tidak lagi menemukan buaya tersebut dan langsung mengevakuasi korban ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis.

“Korban telah mendapatkan penanganan medis dan saat ini sudah kembali ke rumah,” ujar Yos.

Polisi menilai kejadian ini menunjukkan bahwa buaya di kolong bekas tambang tersebut berpotensi masuk ke wilayah permukiman warga dan menimbulkan ancaman serius jika tidak segera ditangani.

Polisi Ambil Langkah Antisipasi
Menindaklanjuti peristiwa tersebut, Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas, menyatakan pihaknya telah menginstruksikan jajaran untuk mengambil langkah cepat dan terukur.

“Polres Bangka Barat langsung memberikan arahan kepada para Kapolsek jajaran agar melakukan pemetaan lokasi rawan serangan satwa liar, memasang spanduk peringatan, serta memberikan imbauan langsung kepada masyarakat,” tegas Yos.

Selain itu, Polres Bangka Barat juga mendorong pemerintah desa untuk segera berkoordinasi dengan BKSDA dan DLHK Kabupaten Bangka Barat guna menangkap dan memindahkan buaya ke tempat penangkaran, demi mencegah kejadian serupa terulang.

Kasat Polair dan Polsek jajaran juga diminta aktif melakukan pemantauan di wilayah perairan dan kolong eks tambang yang berdekatan dengan pemukiman.
Imbauan Kepada Masyarakat
Polres Bangka Barat mengimbau masyarakat agar

Tidak beraktivitas di sekitar kolong eks tambang, terutama pada malam dan dini hari;
Tidak mandi, mencuci, atau memancing di lokasi yang berpotensi menjadi habitat buaya;
Segera melapor kepada pihak kepolisian jika melihat keberadaan buaya atau satwa liar berbahaya lainnya.

“Keselamatan warga adalah prioritas. Kami mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan tidak menganggap remeh potensi bahaya dari satwa liar,” pungkas Yos.

error: