PANGKALPINANG — Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Pangkalpinang mencatat ada sekitar 2.000 unit rumah tidak layak huni yang tersebar di tujuh kecamatan.
Data tersebut mengacu pada database Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Namun, pihak Perkim masih melakukan verifikasi lebih detail di lapangan.
“Kalau bicara database yang ada di kami, sekitar 2.000 unit. Namun, kami masih terus melakukan verifikasi,” kata Kepala Dinas Perkim Kota Pangkalpinang, Belly Jawari, Rabu (24/9/2025).
Menurutnya, kategori rumah tidak layak huni tidak hanya dilihat dari kondisi fisik bangunan yang terbuat dari papan atau batako, tetapi juga fasilitas dasar yang harus tersedia.
“Misalnya rumah belum punya dapur, septic tank, atau kamar mandi yang menyatu dengan rumah. Itu juga masuk kategori tidak layak,” jelas Belly.
Ia menambahkan, permasalahan ini perlu ditangani melalui kolaborasi berbagai pihak. Belly mendorong dukungan dari program Corporate Social Responsibility (CSR), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), hingga perusahaan maupun BUMN untuk ikut membantu pengentasan rumah tidak layak huni di Pangkalpinang.
“Harapan kita ada kolaborasi bersama sehingga masyarakat bisa mendapatkan hunian yang layak,” tegasnya.