BANGKA BARAT – Bupati Bangka Barat, Markus, menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna bersama DPRD Bangka Barat.
Dalam penyusunan Rancangan APBD 2026 ini, pemerintah daerah berpedoman pada regulasi pengelolaan keuangan daerah, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Markus menjelaskan, proyeksi pendapatan daerah pada tahun 2026 diperkirakan sebesar Rp887,06 miliar. Sementara itu, alokasi belanja daerah ditetapkan sebesar Rp1,02 triliun. Dengan demikian, terdapat defisit anggaran sebesar Rp21,95 miliar.
“Defisit ini akan ditutupi melalui pembiayaan netto dengan jumlah yang sama, yaitu Rp21,95 miliar,” ungkap Markus.
Rincian pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan yang diproyeksikan sebesar Rp41,95 miliar, serta pengeluaran pembiayaan sebesar Rp20 miliar.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Markus juga menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya rapat paripurna tersebut. Ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses penyusunan Rancangan APBD 2026.
“Terima kasih kepada semua pihak, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang telah berkenan terlibat dalam penyusunan APBD ini. Mohon maaf atas segala kekurangan, semoga apa yang kita rencanakan dapat berjalan baik demi pembangunan Bangka Barat,” ujarnya.