PANGKALPINANG — Unit Opsnal Tim Buser Naga Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus pencurian yang masuk dalam Target Operasi (TO) Tertib Menumbing 2025. Pelaku berinisial N (35), seorang ibu rumah tangga warga Kelurahan Pintu Air, diamankan pada Rabu (8/10/2025).
Kasus ini berawal dari laporan seorang perempuan berinisial E (51), karyawan swasta asal Jakarta Timur, yang mengalami kerugian sebesar Rp15 juta akibat perhiasan emas miliknya ditebus secara ilegal menggunakan surat gadai yang dicuri.
Kejadian bermula pada Jumat (22/8/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, saat korban mendatangi Pegadaian Cabang Kota Pangkalpinang untuk mengecek dua buah cincin emas miliknya yang digadaikan. Namun, pihak pegadaian menyampaikan bahwa perhiasan tersebut telah ditebus oleh seseorang bernama N.
Korban yang merasa tidak pernah melakukan penebusan itu kemudian menyadari bahwa surat bukti gadai miliknya telah hilang. Diduga, surat tersebut dicuri dan digunakan pelaku untuk menebus perhiasan tanpa seizin pemilik.
Menindaklanjuti laporan korban dengan nomor LP/B/498/IX/2025/SPKT/POLRESTA PANGKALPINANG/POLDA BABEL, Tim Buser Naga melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan di daerah Bukit Baru, Pangkalpinang.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian. Ia memanfaatkan kondisi korban yang mengalami rabun dekat saat menginap di rumah korban selama dua hari. Dalam kesempatan itu, pelaku mengambil surat gadai dua cincin emas, lalu menebusnya di Pegadaian dengan nominal Rp3.569.000, dan beberapa hari kemudian menjualnya ke toko emas seharga Rp4.100.000.
“Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk membayar utang kepada seseorang bernama Akim,” ungkap pihak kepolisian dalam laporan resminya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, 1 lembar surat bukti penebusan di Pegadaian serta lembar surat kuasa untuk menebus cincin emas.
Kini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).