“Kami tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga pemulihan trauma korban. Pendampingan dilakukan secara intensif dengan melibatkan tenaga profesional dan Dinas Sosial Kota Pangkalpinang,” kata Max.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Saat ini pelaku ditahan di sel Mapolresta Pangkalpinang dan terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan segera melapor apabila menemukan indikasi kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar.















