BANGKA BARAT – Jajaran Kepolisian Resor Bangka Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Memasuki awal tahun 2026, satu kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu berhasil diungkap di wilayah Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial ER (41) yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika. Penangkapan dilakukan di sebuah kontrakan yang berada di kawasan Kampung Menjelang, Kelurahan Menjelang.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Bangka Barat.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut,” ujar Iptu Yos Sudarso.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat melakukan penyelidikan dan penggerebekan sekitar pukul 15.00 WIB. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket plastik klip bening berisi butiran kristal yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.
“Sebanyak 10 paket sabu ditemukan di dalam tas selempang milik pelaku. Selain itu, kami juga mengamankan beberapa barang yang berkaitan dengan aktivitas narkotika,” jelasnya.
Barang bukti lain yang turut diamankan antara lain satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam, plastik klip kosong, alat skop, serta satu unit sepeda motor. Total berat bruto sabu yang diamankan dari tangan pelaku mencapai 5,01 gram.
Saat ini, ER beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi memastikan akan menindak tegas pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta terus mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.

















