NASIONAL – Proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada tahun 2026 dipastikan tidak mengalami perubahan signifikan, baik dari sisi prosedur maupun pembiayaan. Masyarakat yang berencana mengurus SIM baru pada awal tahun ini masih akan dikenakan tarif yang sama seperti tahun sebelumnya.
Secara umum, biaya yang harus disiapkan pemohon SIM baru berada di kisaran Rp200 ribu hingga Rp300 ribuan, tergantung jenis SIM dan pilihan layanan tes yang diambil.
Ketentuan tarif penerbitan SIM masih mengacu pada aturan yang berlaku di lingkungan Kepolisian, khususnya terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Untuk biaya penerbitan, tarif ditetapkan berbeda sesuai golongan SIM. SIM A, SIM B I, dan SIM B II dikenakan biaya Rp120.000 per penerbitan. Sementara SIM C, SIM C I, dan SIM C II ditetapkan sebesar Rp100.000. Adapun SIM D dan SIM D I menjadi yang paling murah dengan tarif Rp50.000.
Namun demikian, biaya pembuatan SIM tidak hanya mencakup penerbitan semata. Pemohon juga wajib mengikuti tes kesehatan, tes psikologi, serta membayar asuransi. Tes kesehatan yang dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) dikenakan biaya Rp35.000, dengan pemeriksaan meliputi penglihatan, pendengaran, serta kondisi fisik dan anggota gerak.
Selanjutnya, tes psikologi bertujuan menilai kemampuan kognitif, psikomotorik, hingga aspek kepribadian pemohon. Tes ini dapat dilakukan langsung di Satpas menggunakan gawai pribadi dengan memindai kode batang yang tersedia, dengan tarif Rp100.000. Alternatif lainnya, pemohon dapat mengikuti tes psikologi secara daring dengan biaya lebih rendah, yakni Rp57.500.
Selain itu, terdapat biaya asuransi sebesar Rp50.000 yang wajib dibayarkan pada setiap penerbitan SIM. Jika seluruh komponen biaya tersebut dijumlahkan, total pengeluaran untuk pembuatan SIM baru pada Januari 2026 bervariasi.
Dengan memilih tes psikologi daring, total biaya pembuatan SIM A, SIM B I, dan SIM B II mencapai Rp262.500. Untuk SIM C, SIM C I, dan SIM C II sebesar Rp242.500, sedangkan SIM D dan SIM D I sekitar Rp192.500. Sementara jika tes psikologi dilakukan langsung di Satpas, total biaya tertinggi untuk SIM A, SIM B I, dan SIM B II mencapai Rp305.000.














