“Kurang lebih ada sekitar 10 dus obat yang telah kami musnahkan, terdiri dari jamu, kopi, hingga salep dengan berbagai merek,” ungkapnya.
Zainul menegaskan, penjual maupun pengedar obat-obatan tanpa izin edar tersebut turut diproses secara hukum. Ia berharap langkah penegakan hukum ini dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan agar pelaku usaha tidak lagi menjual produk obat yang melanggar ketentuan perundang-undangan.

















