Bangka Barat

Marah Ditegur Kecanduan Sabu, Suami di Babar Tega Aniaya Istri

91
×

Marah Ditegur Kecanduan Sabu, Suami di Babar Tega Aniaya Istri

Sebarkan artikel ini
Polsek Simpang Teritip menangkap pelaku KDRT. Foto: Istimewa.
Polsek Simpang Teritip menangkap pelaku KDRT. Foto: Istimewa.

BANGKA BARAT – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Desa Kundi, Kecamatan Simpangteritip, Bangka Barat, mengungkap fakta yang memprihatinkan. Pelaku nekat menganiaya istrinya sendiri lantaran tak terima ditegur terkait kebiasaan buruk yang diduga sudah lama dilakukan.

Peristiwa yang mengundang keprihatinan publik ini bermula dari cekcok rumah tangga yang kerap terjadi antara pelaku berinisial YA (45) dan korban, istrinya AS (39). Teguran sang istri mengenai dugaan kecanduan narkotika jenis sabu justru memicu amarah pelaku hingga berujung pada aksi kekerasan.

Dari keterangan kepolisian, pertengkaran tersebut bukan terjadi satu kali. Korban mengaku kerap menegur pelaku karena perilakunya yang diduga sering mengonsumsi sabu-sabu. Teguran itulah yang membuat pelaku merasa tersinggung dan emosi tidak terkendali.

Penjelasan tersebut disampaikan oleh pihak kepolisian saat dimintai keterangan. Disebutkan bahwa konflik rumah tangga pasangan ini murni dipicu persoalan internal dan bukan disebabkan faktor ekonomi maupun masalah pihak ketiga.

“Masalah ekonomi tidak ada, kondisi keluarga ini tergolong cukup. Intinya pelaku merasa kesal karena sering ditegur dan dimarahi istrinya. Puncaknya terjadi pertengkaran hebat hingga berujung pada penganiayaan,” ungkap perwakilan kepolisian.

Kejadian kekerasan itu terjadi pada Kamis malam dan langsung ditangani aparat. Bergerak cepat, Unit Reskrim Polsek Simpang Teritip berhasil mengamankan pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Pelaku ditangkap pada Jumat pagi sekitar pukul 10.30 WIB saat berada di kediamannya di Jalan AMD, Dusun I, RT 002, Desa Kundi. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis parang yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Simpangteritip untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.

error: