“Karena mencurigakan, anggota melakukan pemeriksaan dan ditemukan masing-masing lima paket sabu yang disimpan di badan kedua pelaku,” ujar AKP Nikko.
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa kedua remaja tersebut masih menyimpan sabu di sebuah indekos. Tim Hantu kemudian bergerak cepat menuju lokasi indekos di RT 01 RW 03 Kampung Sungai Daeng sekitar pukul 05.30 WIB dan kembali menemukan 22 paket sabu lainnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Sebagai informasi, FDG alias FJ tercatat sebagai warga Kampung Sidorejo, Kelurahan Sungai Daeng, sementara FR alias FY merupakan warga Kampung Teluk Rubiah Ujung, Kelurahan Tanjung, Kota Mentok.
Polisi menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkotika, khususnya yang menyasar kalangan pelajar dan generasi muda di Bangka Barat.














