Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengungkap fakta adanya keterkaitan keluarga antara para pelaku. KT diketahui merupakan istri dari seorang pria berinisial R yang sebelumnya telah diamankan polisi dalam kasus serupa pada akhir tahun 2025 dan kini tengah menunggu proses persidangan.
Selain itu, salah satu remaja yang diamankan memiliki hubungan keluarga dengan R. “Pelaku FR merupakan saudara tiri dari R. Mereka memiliki ibu yang sama, namun ayah yang berbeda,” jelas AKP Nikko.
Atas perbuatannya, KT kini harus mempertanggungjawabkan perannya dalam peredaran narkotika. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan serius akan bahaya peredaran narkoba yang kian menyasar generasi muda di Bangka Barat.














