Bangka Belitung

7 Kawasan Tanpa Rokok di Babel, Ancaman Denda hingga Kurungan

81
×

7 Kawasan Tanpa Rokok di Babel, Ancaman Denda hingga Kurungan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi rokok. Foto: Internet
Ilustrasi rokok. Foto: Internet

BANGKA BELITUNG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat melalui penerapan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk menekan paparan asap rokok, baik rokok konvensional maupun rokok elektrik, di berbagai ruang publik yang digunakan masyarakat luas.

Komitmen tersebut diwujudkan dengan penegakan aturan yang mengikat seluruh kabupaten dan kota di Bangka Belitung. Regulasi ini tidak hanya melarang aktivitas merokok di area tertentu, tetapi juga mengatur pembatasan produksi, penjualan, hingga promosi produk tembakau di kawasan yang telah ditetapkan sebagai zona bebas rokok.

APPLY
Sorotan Bangka - Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Aturan tersebut tertuang dalam Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Dalam regulasi itu dijelaskan secara rinci area-area yang wajib steril dari aktivitas merokok demi menjaga kesehatan lingkungan dan masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan ibu hamil.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Meiristia Qomariah, menyampaikan bahwa Bangka Belitung termasuk daerah yang serius menerapkan kebijakan KTR.

Seluruh pemerintah kabupaten dan kota telah memiliki perda serupa sebagai bentuk dukungan terhadap program kesehatan nasional.

“Ada lokasi-lokasi tertentu yang memang tidak diperbolehkan untuk aktivitas merokok. Ini menjadi komitmen bersama pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat,” ujarnya, Jumat (16/1/2026).

Adapun tujuh kawasan yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok meliputi tempat proses belajar mengajar, tempat ibadah, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat bermain anak, tempat kerja, tempat umum, serta angkutan umum. Di kawasan tersebut, segala bentuk aktivitas merokok dinyatakan sebagai pelanggaran.

“Selain larangan, Perda KTR juga mengatur sanksi tegas bagi pelanggar. Setiap orang yang kedapatan merokok di kawasan tanpa rokok dapat dikenakan pidana kurungan paling lama tiga hari atau denda maksimal sebesar Rp50 ribu,” katanya.

error: