Tidak hanya itu, pimpinan atau penanggung jawab kawasan yang tidak menjalankan kewajiban pengawasan juga dapat dikenakan sanksi pidana. Ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama tujuh hari dan/atau denda hingga Rp2 juta sebagaimana diatur dalam ketentuan perda tersebut.
Sanksi administratif turut diberlakukan secara bertahap, mulai dari teguran lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin operasional bagi pengelola kawasan yang tidak mematuhi aturan.
Pemerintah provinsi juga mengimbau pemerintah kabupaten dan kota untuk memperketat pengawasan di lapangan.
Evaluasi rutin diperlukan untuk memastikan kawasan tanpa rokok benar-benar steril dari puntung rokok maupun aktivitas merokok, sehingga tujuan utama perda ini, yakni melindungi kesehatan masyarakat Bangka Belitung, dapat tercapai secara optimal.

















