BALEHO marhaban ya ramahdan 2026 ( 4 x 6)
BALEHO IMLEK 2026 ( 4 X 6)
Bakuda Bangka Belitung
Bangka Belitung

7 Kawasan Tanpa Rokok di Babel, Ancaman Denda hingga Kurungan

×

7 Kawasan Tanpa Rokok di Babel, Ancaman Denda hingga Kurungan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi rokok. Foto: Internet
Ilustrasi rokok. Foto: Internet

Tidak hanya itu, pimpinan atau penanggung jawab kawasan yang tidak menjalankan kewajiban pengawasan juga dapat dikenakan sanksi pidana. Ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama tujuh hari dan/atau denda hingga Rp2 juta sebagaimana diatur dalam ketentuan perda tersebut.

Sanksi administratif turut diberlakukan secara bertahap, mulai dari teguran lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin operasional bagi pengelola kawasan yang tidak mematuhi aturan.

APPLY
Sorotan Bangka - Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Pemerintah provinsi juga mengimbau pemerintah kabupaten dan kota untuk memperketat pengawasan di lapangan.

Evaluasi rutin diperlukan untuk memastikan kawasan tanpa rokok benar-benar steril dari puntung rokok maupun aktivitas merokok, sehingga tujuan utama perda ini, yakni melindungi kesehatan masyarakat Bangka Belitung, dapat tercapai secara optimal.

error: