Bangka Barat

Polisi Temukan Puluhan Unit PIP di Perairan Limbung yang Diduga Melanggar Aturan

1
×

Polisi Temukan Puluhan Unit PIP di Perairan Limbung yang Diduga Melanggar Aturan

Sebarkan artikel ini

BANGKA BARAT — Kepolisian Resor Bangka Barat menghentikan aktivitas penambangan timah ilegal yang beroperasi di Perairan Laut Limbung, kawasan pelabuhan nelayan Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, Jumat (23/1/2026). Penindakan dilakukan menyusul laporan masyarakat dan keluhan nelayan yang merasa terganggu akibat aktivitas tambang di jalur tangkap mereka.

Dalam penertiban tersebut, aparat mendapati sekitar 40 hingga 50 unit ponton, terdiri dari ponton rajuk manual dan ponton tower, yang berada di perairan dekat pelabuhan ikan. Aktivitas penambangan dinilai mencemari laut, merusak talut, serta menghambat lalu lintas nelayan.

APPLY
Sorotan Bangka - Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kasat Polairud Polres Bangka Barat, Iptu Yudi Lasmono, mengatakan seluruh penambang diminta segera menghentikan kegiatan dan mengosongkan perairan Laut Tanjung.

“Kami minta seluruh ponton diangkat dan tidak ada lagi aktivitas tambang di perairan ini. Lokasinya dekat pelabuhan nelayan dan dampaknya langsung dirasakan masyarakat,” kata Iptu Yudi.

Menurutnya, apabila ada pihak yang mengklaim memiliki izin, tetap wajib menyesuaikan lokasi dan ketentuan yang berlaku. Namun untuk wilayah Laut Limbung, aparat memastikan tidak diperbolehkan adanya aktivitas penambangan, baik siang maupun malam hari.

Selain memberikan imbauan dari darat, petugas juga menyisir perairan menggunakan kapal patroli untuk memastikan tidak ada ponton yang masih beroperasi. Para penambang yang berada di atas ponton diarahkan untuk segera menarik alat tambang mereka menjauh dari kawasan tersebut.

Hasil pemantauan di lapangan menunjukkan para penambang langsung memindahkan ponton setelah diberikan peringatan. Hingga penertiban selesai, situasi berlangsung kondusif tanpa perlawanan.

Polisi menegaskan akan melakukan pengawasan lanjutan dan tidak menutup kemungkinan penindakan hukum apabila aktivitas penambangan ilegal kembali ditemukan di Perairan Laut Limbung Mentok.

error: